PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, LD.2016/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan
Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten
Jembrana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Jembrana Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten
Jembrana sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
hukum saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.RUANG LINGKUP; 3.HIBAH; 4.BANTUAN SOSIAL; 5.MONITORING, EVALUASI DAN PENGAWASAN; 6.KETENTUAN PERALIHAN; 7.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 293), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2013 Nomor 415), Dicabut
- 27
|