TATA-CARA-PELAKSANAAN-BEA-PEROLEHAN-HAK-ATAS-TANAH-DAN-BANGUNAN-TERPADU-BERBASIS-ONLINE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, LD.2016/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terpadu Berbasis Online
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan tata kelola Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam melakukan pendaftaran,
pembayaran dan pelaporan karena transaksi jual-beli, waris,
hibah wasiat ataupun pemindahan hak lainnya;
b. bahwa dalam rangka mempermudah melakukan pendaftaran,
pembayaran dan pelaporan terhadap pemindahan hak tanah
dan/atau bangunan dari wajib pajak melalui Pembuat Akta
Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara
(PPAT Sementara);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan Terpadu Berbasis Online.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 31 Tahun 2014; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 42 Tahun 2015;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.ONLINE SYSTEM; 3.TATA CARA PELAKSANAAN BPHTB TERPADU; 4.TATA CARA PELAKSANAAN PENDAFTARAN; 5.TATA CARA PELAKSANAAN PEMBAYARAN; 6.TATA CARA PELAPORAN PPAT DAN PPAT SEMENTARA; 7.PENGAWASAN; 8.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- -
- 9
|