Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2009 Nomor 64), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2009 tetang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2015 Nomor 700), diubah yaitu Pasal 2, Pasal 12, Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 12A, Pasal 27 dihapus, dan Pasal 29 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat