SANTUNAN-KEMATIAN-BAGI-KELUARGA-MISKIN-YANG-BERKARTU-TANDA-PENDUDUK-ELEKTRONIK-KABUPATEN-JEMBRANA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, LD.2016/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Santunan Kematian Bagi Keluarga Miskin yang Berkartu Tanda Penduduk Elektronik Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat
multidimensi, multisektoral dengan beragam karakteristik
sesuai dengan kondisi spesifik wilayah dan sampai saat ini
merupakan masalah yang harus segera ditangani;
b. bahwa dalam upaya penanggulangan kemiskinan sekaligus
meringankan baban para ahli waris dari keluarga miskin
Kabupaten Jembrana yang meninggal dunia karena usia tua,
sakit ataupun kecelakaan, maka Pemerintah Kabupaten
Jembrana memandang perlu untuk memberikan santunan
kematian;
c. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2014
tentang Santunan Kematian Bagi Warga yang Berkartu
Tanda Penduduk Kabupaten Jembrana, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 2 Tahun
2016, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Santunan Kematian Bagi Keluarga
Miskin yang Berkartu Tanda Penduduk Elektronik
Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PESERTA SANTUNAN KEMATIAN; 4.TATA CARA MEMPEROLEH SANTUNAN KEMATIAN; 5.BESARAN SANTUNAN; 6.PEMBIAYAAN; 7.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi Warga Yang Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2014 Nomor 486), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi Warga Yang Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2016 Nomor 2), Dicabut.
- 6
|