PERUBAHAN ATAS PERATURAN-BUPATI-JEMBRANA-NOMOR-9-TAHUN-2014-TENTANG-KEBIJAKAN-AKUNTANSI-PEMERINTAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah dan Pasal 239 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011, kepala daerah menetapkan peraturan kepala
daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan
berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
b. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jembrana
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini,
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2014;
- Pasal I
Lampiran Peraturan Bupati Jembrana Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2014 Nomor 537 ) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
- PERATURAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA DIUBAH.
- 94
|