Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2016

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 LKj IP merupakan laporan Pemerintah Kabupaten Jembrana kepada Presiden melalui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai laporan capaian kinerja sebagaimana telah ditetapkan dalam penetapan kinerja Pemerintah Kabuapten Jembrana Tahun 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2016 tentang Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Jembrana Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
07 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2016
Tanggal Berlaku
07 Januari 2016
Sumber
LD.2016/NO.6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan