PEMBERIAN-TAMBAHAN-HONORARIUM-JAM-MENGAJAR-BAGI-GURU-BUKAN-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-DAN-TAMBAHAN-HONORARIUM-BAGI-TENAGA-ADMINISTRASI-SEKOLAH-BUKAN-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-PADA-JENJANG-PENDIDIKAN-SEKOLAH-DASAR-DAN-SEKOLAH-MENENGAH-PERTAMA-NEGERI-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-KABUPATEN-JEMBRANA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Tambahan Honorarium Bagi Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai Pasal 35 ayat (1) huruf b dan huruf c, Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan menyebutkan tenaga kependidikan pada SD/MI
atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri
atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga
perpustakaan dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah, dan
tenaga kependidikan di SMP/MTs atau bentuk lain yang
sederajat, sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/
madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah;
b. bahwa sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf a, angka 5 dan angka 6
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, menyebutkan setiap
SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta
didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan,
dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan
pendidikan, dan di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang
guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus
tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
c. bahwa untuk menjamin efektivitas kegiatan belajar mengajar
dan kegiatan administrasi sekolah di Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jembrana, kekurangan jumlah Guru dan Tenaga
Administrasi Sekolah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri
ditanggulangi dengan adanya bantuan Guru dan Tenaga
Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil;
d. bahwa dalam rangka menunjang peningkatan pelaksanaan
tugas-tugas dan rasa tanggung jawab para guru dan tenaga
administrasi sekolah yang berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil
di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, maka dipandang
perlu memberikan Tambahan Honorarium Jam Mengajar bagi
guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Tambahan Honorarium
bagi Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Pegawai Negeri Sipil
pada Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Honorarium
Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan
Tambahan Honorarium Tenaga Administrasi Sekolah Bukan
Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 58 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 54 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 74 Tahun 2011;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.PERSYARATAN TEKNIS DAN TATA CARA PEMBERIAN TAMBAHAN HONORARIUM JAM MENGAJAR BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TAMBAHAN HONORARIUM BAGI TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL; 4.PENDANAAN; 5.PENGAWASAN; 6.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2015 Nomor 662), Dicabut
- 9
|