Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Santunan Kematian Bagi Warga yang Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 tentang Santunan Kematian Bagi Warga yang Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten Jembrana (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2014 Nomor 486), Diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Santunan Kematian Bagi Warga yang Berkartu Tanda Penduduk Kabupaten Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
LD.2016/NO.2
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 405 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan