Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 43 Tahun 2013

Penetapan Indikator Sasaran dan Pembiayaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Banjar Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP BAB III JENIS DAN INDIKATOR PELAYANAN BAB IV PENETAPAN TARGET PENCAPAIAN BAB V PEMBIAYAAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 43 Tahun 2013 tentang Penetapan Indikator Sasaran dan Pembiayaan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Banjar Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2013
Sumber
BD.2013/NO.4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 42 Tahun 2020 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Banjar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan