PEDOMAN-PENGELOLAAN-KEUANGAN-BADAN-LAYANAN-UMUM-RUMAH-SAKIT-UMUM-NEGARA-KABUPATEN-JEMBRANA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, LD.2010/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Negara Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) ;
b. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jembrana sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Negara Kabupaten Jembrana.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2001; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 26 Tahun 2008;
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM NEGARA; 3.PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN; 4.PELAKSANAAN ANGGARAN; 5.PENATAUSAHAAN KEUANGAN; 6.PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; 7.TARIF PELAYANAN; 8.PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN; 9.LAIN-LAIN; 10.KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Bupati Jembrana Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jembrana Dicabut.
- 23
|