Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 21 Tahun 2009

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jembrana Nomor 7Tahun 2009 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 10 Tahun 2009, nomor urut 13 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 21 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
01 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2009
Tanggal Berlaku
01 Juli 2009
Sumber
LD.2009/NO.21
Subjek
APBD - FIDUSIA DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan