Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 10 Tahun 2016

Penetapan Target Penerimaan Perjenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Triwulan Sebagai Dasar Pembayaran Insentif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai ketentuan penetapan Target Penerimaan Perjenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setiap Triwulan sebagai dasar pembayaran insentif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Target Penerimaan Perjenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Triwulan Sebagai Dasar Pembayaran Insentif
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
07 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2016
Tanggal Berlaku
07 Maret 2016
Sumber
BD.2016/No 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 608 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan