pajak-retribusi-daerah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2016/No 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Penerimaan Perjenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Triwulan Sebagai Dasar Pembayaran Insentif
ABSTRAK: |
- dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 penjelasan PP No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan mendorong peningkatan PAD, perlu ditetapkan Target Penerimaan Perjenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setiap Triwulan.
- dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.69 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2012.
- dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai ketentuan penetapan Target Penerimaan Perjenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setiap Triwulan sebagai dasar pembayaran insentif.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
- 4 halaman
|