STANDAR-BIAYA-KHUSUS-TAHUN-ANGGARAN-2009
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LD.2009/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
supaya dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan
dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya
Khusus Tahun Anggaran 2009;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 sebagaimana dirubah dengah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007;
- Standar biaya khusus Tahun 2009 digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2009.
- 8 Halaman
|