PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-JEMBRANA-NOMOR-16-TAHUN-2008-TENTANG-PERINDUSTRIAN-BUPATI-JEMBRANA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, LD.2008/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Perindustrian Bupati Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa usaha industri merupakan salah satu sektor pembangunan perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan baik dalam perencanaan maupun dalam kegiatan
usaha;
b. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor ; 07/M-IND/PER/5/2005 tentang Penetapan Jenis-jenis Industri dalam pembinaan masing-masing Direktorat Jenderal di
lingkungan Departemen Perindustrian;
c. bahwa dengan ditetapkan dan diberlakukannya Peraturan Menteri Perindustrian RI. Nomor : 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan dan Tanda Daftar Industri, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perindustrian.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984;
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun1995;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1987;
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1999;
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 372/MPP/Kep/12/2001;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/DEP/III/2005;
Peraturan Menteri Perindustrian RI. Nomor : 41/M/-IND/PER/6/2008;
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 250/M/SK/10/1994;
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995.
- Diantara Pasal 11 BAB IV dan Pasal 12 BAB V Peraturan Bupati Jembrana Nomor : 16 Tahun 2008 tentang Perindustrian disisipkan 1 (satu) BAB baru, yakni BAB IV A
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
- PERATURAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG PERINDUSTRIAN BUPATI JEMBRANA
- 4
|