Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2005

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 September 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 September 2005
Sumber
LLSETKAB : 9 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1905 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 8 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 Tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan
  2. KEPPRES No. 34 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 2001 Tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2002
  3. KEPPRES No. 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan