Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 13 Tahun 1965

Perobahan atau Penambahan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1964, Tentang Otorita Jalan Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 1965 tentang Perobahan atau Penambahan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1964, Tentang Otorita Jalan Raya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1965
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Juli 1965
Tanggal Pengundangan
08 Juli 1965
Tanggal Berlaku
07 Juli 1965
Sumber
LN. 1965/No. 72, LLSETKAB : 9 HLM
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1118 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERPRES No. 17 Tahun 1964 tentang Otorita Jalan Raya Lintas Sumatera

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan