Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 1964

Penyesuaian Tugas dan Organisasi Dewan Bahan Makanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 1964 tentang Penyesuaian Tugas dan Organisasi Dewan Bahan Makanan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Presiden (PERPRES)
Bentuk Singkat
PERPRES
Tahun
1964
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Maret 1964
Tanggal Pengundangan
09 Maret 1964
Tanggal Berlaku
09 Maret 1964
Sumber
LN. 1964/No. 12, LLSETKAB : 2 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 8 Tahun 1960 tentang Dewan Bahan Makanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan