Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 1964

Pengaturan dan Pengapalan Muatan Ekspor dan Impor Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pengaturan dan Pengapalan Muatan Ekspor dan Impor Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1964
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2018
Tanggal Berlaku
25 Mei 2018
Sumber
LN. 1964/No. 50, LLSETKAB : 4 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 820 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 114 Tahun 1967 tentang Pembubaran Biro Perkapalan Indonesia Dan Badan Pengendalian Lalu Lintas Muatan Antar Pulau Serta Pembentukan Badan Angkatan Laut
Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 30 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Presiden No. 19/1964 Tentang Pengaturan dan Pengapalan Muatan Ekspor dan Impor Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan