Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 28 Tahun 1964

Pencabutan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 29) Tentang Pendirian Perusahaan Negera Irian Bhakti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 1964 tentang Pencabutan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 29) Tentang Pendirian Perusahaan Negera Irian Bhakti
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1964
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 September 1964
Tanggal Pengundangan
01 September 1964
Tanggal Berlaku
01 September 1964
Sumber
LN. 1964/No. 79, LLSETKAB : 2 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 884 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 4 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Irian Bhakti

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan