1964
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 24, LN. 1964/No. 67, TLN. No. 2666, LLSETKAB : 4 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pembayaran Gaji Pensiun dan Tunjangan yang Bersifat Pensiun Kepada (Bekas) Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara, Anggota Angkatan Perang Republik Indonesia dan Pejabat-Pejabat Negeri Lainnya di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau yang Meliputi Kawedanaan Tanjung Pinang, Lingga, Karimun, dan Pulau Tujuh
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1964.
|