Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 1964

Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 1964 tentang Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Presiden (PERPRES)
Bentuk Singkat
PERPRES
Tahun
1964
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Februari 1964
Tanggal Pengundangan
10 Februari 1964
Tanggal Berlaku
10 Februari 1964
Sumber
LN. 1964/No. 6, TLN No. 2618, LLSETKAB : 9 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1316 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 11 Tahun 1956 tentang Dewan dan Majelis-Majelis Perniagaan dan Perusahaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan