Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 1963

Pendirian Perusahaan Negara Irian Bhakti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Irian Bhakti
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
1963
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Mei 1963
Tanggal Pengundangan
07 Mei 1963
Tanggal Berlaku
12 November 1962
Sumber
LN. 1963/No. 29, LLSETKAB : 7 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 799 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 28 Tahun 1964 tentang Pencabutan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 29) Tentang Pendirian Perusahaan Negera Irian Bhakti

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan