Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 4 Tahun 1962

Pokok-Pokok Organisasi Aparatur Pemerintahan Negara Pada Tingkat Tertinggi

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Presiden (PERPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
4
Tahun
1962
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pokok-Pokok Organisasi Aparatur Pemerintahan Negara Pada Tingkat Tertinggi
Ditetapkan Tanggal
26 Juli 1962
Diundangkan Tanggal
27 Juli 1962
Berlaku Tanggal
26 Juli 1962
Sumber
LN. 1962/No. 38, LLSETKAB : 7 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PERPRES No. 1 Tahun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan-Peraturan Presiden Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 1962 (Disempurnakan) Masing-Masing Tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Pedoman Kerja Adminstratif (Peraturan Tata-Tertib) Aparatur Pemerintahan Pada Tingkat Tertinggi