Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 54 Tahun 2009

Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
08 Desember 2009
Sumber
LL SETKAB : 16 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1128 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden
Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 84 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
  2. PERPRES No. 10 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 21 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Unit Kerja Presiden Pengelola Program Dan Reformasi
  2. KEPPRES No. 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program Dan Reformasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan