Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 40 Tahun 2009

Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Presiden (PERPRES)
Bentuk Singkat
PERPRES
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 September 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 September 2009
Sumber
LL SETKAB : 9 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 949 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo
Diubah dengan :
  1. PERPRES No. 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
  2. PERPRES No. 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
  3. PERPRES No. 68 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Mengubah :
  1. PERPRES No. 48 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
  2. PERPRES No. 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan