Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 32 Tahun 2008

Pengesahan ASEAN Agreement On Disaster Management and Emergency Response (Persetujuan ASEAN Mengenai Penanggulangan Bencana dan Penanganan Darurat)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pengesahan ASEAN Agreement On Disaster Management and Emergency Response (Persetujuan ASEAN Mengenai Penanggulangan Bencana dan Penanganan Darurat)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Presiden (PERPRES)
Bentuk Singkat
PERPRES
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2008
Tanggal Berlaku
15 Mei 2008
Sumber
LN. 2008/No. 73, LLSETKAB : 3 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 663 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan