Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 51 Tahun 2007

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 51 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Presiden (PERPRES)
Bentuk Singkat
PERPRES
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Juni 2007
Sumber
LLSETKAB : 5 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1719 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 103 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
Mencabut :
  1. PERPRES No. 44 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan