Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 74 Tahun 2013

Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Presiden (PERPRES)
Bentuk Singkat
PERPRES
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2013
Tanggal Berlaku
06 Desember 2013
Sumber
LN.2013/NO.190, LL SETKAB : 7 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 25728 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan