2013
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 51, LN.2013/NO.121, LL SETKAB : 5 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu Menjadi Institut Agama Islam Negeri Palu
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2013.
- Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|