Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2012

Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Antiviral dan Antiretroviral

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Antiviral dan Antiretroviral
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 September 2012
Tanggal Pengundangan
05 September 2012
Tanggal Berlaku
05 September 2012
Sumber
LN.2012, LL SETKAB : 5 HLM
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2074 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat-Obat Anti Retroviral
  2. KEPPRES No. 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Obat Anti Retroviral

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan