Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2011

Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2011 tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 September 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
13 September 2011
Sumber
LL SETKAB : 4 HLM
Subjek
HUBUNGAN INTERNASIONAL/KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 707 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan