Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 30 Tahun 2010

Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang Ditandatangani di Kuala Lumpur Tanggal 12 September 1991 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Malaysia For The Avoidance Of Double Taxationand The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And Its Protocol Signed At Kuala Lumpur On 12 September 1991)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2010 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang Ditandatangani di Kuala Lumpur Tanggal 12 September 1991 (Protocol Amending The Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Malaysia For The Avoidance Of Double Taxationand The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income And Its Protocol Signed At Kuala Lumpur On 12 September 1991)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2010
Tanggal Berlaku
17 Mei 2010
Sumber
LN.2010/NO.65, LL SETKAB : 4 HLM
Subjek
PENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan