Peraturan Presiden (PERPRES) No. 105 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2016
Tanggal Berlaku
16 Desember 2016
Sumber
LN No. 289/2016
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2378 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Mengubah :
  1. PERPRES No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan