Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 12 Tahun 2007

Pedoman Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Perbekel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. PERSIAPAN PEMILIHAN PERBEKEL; 3. PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN DAN PANITIA PENGAWAS; 4. PENDAFTARAN PEMILIH; 5. PENCALONAN; 6. PEMUNGUTAN SUARA; 7. PENGHITUNGAN SUARA; 8. PENETAPAN DAN PENGESAHAN CALON TERPILIH; 9. PELANTIKAN; 10. PEMBIAYAAN; 11. PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Perbekel
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
01 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2007
Tanggal Berlaku
01 Maret 2007
Sumber
LD.2007/NO.12
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan