Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa No. 12 Tahun 2017

Perubahan Kesatu Atas Peraturan Bupati Mamasa No 41 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran dan Belanja daerah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai rincian perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Bupati Mamasa No 41 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran dan Belanja daerah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
03 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2017
Tanggal Berlaku
04 Mei 2017
Sumber
LD.2017/No 251
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 552 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan