PEMBERIAN-TUNJANGAN-PERUMAHAN-KEPADA-ANGGOTA-DPRD-KABUPATEN-JEMBRANA-UNTUK-TAHUN-2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, LD.2008/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Kepada Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Untuk Tahun 2008
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) PP Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bahwa dalam hal Pemerintahan Daerah belum dapat menyediakan Rumah jabatan Pimpinan atau Rumah Dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan ;
b. bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Jembrana belum dapat menyediakan rumah Dinas bagi Anggota DPRD Kabupaten Jembrana kecuali rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jembrana ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, dipandang perlu memberikan tunjangan perumahan kepada Anggota DPRD Kabupaten Jembrana untuk Tahun Anggaran 2008 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati
- Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 38 Tahun 2007
- Pasal 3 Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dalam Berita daerah Kabupaten Jembrana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2008.
- -
- -
- 4 Halaman
|