Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2017

Pengelolaan Sekolah Menengah Pertama Negeri Berasrama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini berisi 14 (empat belas) Bab dan 48 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Sasaran; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Fungsi, Tujuan dan Bentuk Pendidikan; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kurikulum; Komite Sekolah; Larangan; Evaluasi dan Akreditasi; Pendanaan; Pengawasan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sekolah Menengah Pertama Negeri Berasrama
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 nomor 5
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 756 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan