Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini berisi 19 (sembilan belas) Bab dan 68 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Fungsi Perizinan dan Non Perizinan; Subjek dan Objek Peizinan dan Non Perizinan; Penataan Perizinan dan Non Perizinan; Klasifikasi dan Jenis Perizinan; Klasifikasi dan Jenis Non Perizinan; Prosedur Perizinan dan Non Perizinan; Wewenang Penetapan Izin dan Non Izin; Penyelenggara Perizinan dan Non Perizinan; Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Pengaduan dan Keberatan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 4
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 748 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan