Dalam Peraturan Daerah ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 40 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pembina dan Pengawas; Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan; Biaya Pembinaan dan Pengawasan; Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan; Kewenangan; Iklim Usaha; Jaringan Usaha; Perlindungan Usaha; Prioritas Bidang Kegiatan Ekonomi; Koordinasi; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat