Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 10 Tahun 2017

Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Unit Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 11 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan; Pejabat Penyelenggara Negara; Tata Cara Penyampaian LHKPN Oleh Wajib LHKPN; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Unit Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
21 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2017
Tanggal Berlaku
22 Februari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 10
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. a. Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.700/INSP/288/2012 tentang Pembentukan Tim Pengelola dan Tim Evaluasi Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu; b. Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.700/INSP/328/2012 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan