PENETAPAN-WAJIB-LAPOR-HARTA-KEKAYAAN-PENYELENGGARA-NEGARA-DAN-UNIT-PENGELOLAAN-LAPORAN-HARTA-KEKAYAAN-PENYELENGGARA-NEGARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Unit Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggara negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk melaporkan harta kekayaan.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. UU No. 28 Tahun 1999; 2. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001; 3. UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; 4. UU No. 30 Tahun 2002; 5. UU No. 5 Tahun 2014; 6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 7. PP No. 53 Tahun 2010; 8. Inpres No. 5 Tahun 2004; 9. Peraturan KPK No. 6 Tahun 2016; 10. Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 5 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 11 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan; Pejabat Penyelenggara Negara; Tata Cara Penyampaian LHKPN Oleh Wajib LHKPN; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka: a. Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.700/INSP/288/2012 tentang Pembentukan Tim Pengelola dan Tim Evaluasi Pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu; b. Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.700/INSP/328/2012 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|