Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 07 Tahun 2015

Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Arah Kebijakan Penanaman Modal; 4. Kewenangan Urusan Penanaman Modal; 5. Pemberian Fasilitas/Insentif Penanaman Modal; 6. Ketenagakerjaan; 7. Bentuk,Bidang Usaha Dan Lokasi Penanaman Modal; 8. Jangka Waktu Penanaman Modal; 9. Hak,Kewajiban,Dan Tanggung Jawab Penanaman Modal; 10. Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal; 11. Pelaporan; 12. Kemitran Dan Partisipasi Dalam Pembangunan Masyarakat; 13. Sanksi Administratif; 14. Penyelesaian Sengeketa; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 07 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
07
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
12 November 2015
Tanggal Pengundangan
12 November 2015
Tanggal Berlaku
12 November 2015
Sumber
LD.2015/NO.07
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 663 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan