biaya-transportasi-pemberangkatan-dan-pemulangan-jemaah-haji
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2013/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK: |
- ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji, transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 13 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 32 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 6 Tahun 2008; PERDA Kabupaten pandeglang No 3 Tahun 2012
- 1. Ketentuan Umum; 2. Asas; 3. Maksud Dan Tujuan; 4. Ruang Lingkup; 5. Biaya Transportasi; 6. Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Biaya Transportasi; 7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
- 6 halaman
|