Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 06 Tahun 2014

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pandeglang Tahun 2015-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Pembangunan Kepariwisataan; 4. Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah; 5. Pembangunan Pemasaran Pariwisata Kabupaten Pandeglang; 6. Pembanguann Industri Pariwisata kabupaten Pandeglang; 7. Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pandeglang; 8. Pengawassan Dan Pengendalian; 9. Kawasan Strategis Dan Kawasan Ekonomi khusus; 10. Usaha Pariwisata; 11. Hak,Kewajiban dan Larangan; 12. Kewenangan Pemerintah Daerah; 13. Koordinasi; 14. Badan Promosi Pariwisata Daerah; 15. Pelatihan SDM,Standarisasi,Sertifikasi,Dan Tenaga Kerja; 16. Pendanaan; 17. Pembangunan Arsitektur Kabupaten Pandeglang; 18. Sanksi Administratif; 19. Penyidikan; 20. Ketentuan Pidana; 21. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pandeglang Tahun 2015-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2014
Tanggal Berlaku
29 Desember 2014
Sumber
LD.2014/NO.06
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2438 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan