tata-cara-pencalonan-pemilihan-pelantikan-dan-pemberhentian-kepala-desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2015/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu segera mengatur kembali Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PM Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pemilihan Kepala Desa; 3. Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa; 4. Sanksi 5. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; 6. Masa Jabatan Kepala Desa; 7. Pemberhentian Kepala Desa; 8. Penjabat Kepala Desa; 9. Pembiayaan; 10. Pembinaan Dan Pengawasan Kepala Desa; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
- 28 halaman
|