Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 01 Tahun 2014

Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tangerang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Tempat Kedudukan, Nama, Lambang dan Logo; 3.Tujuan dan Lapangan Usaha; 4.Modal; 5.Organ PDAM; 6.Direksi; 7.Dewan Pengawas; 8.Kepegawaian; 9.Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; 10.Asosiasi; 11.Tarif Air Minum; 12.Tahun Buku dan Pengelolaan Keuangan; 13.PembagianLaba/Jasa Produksi; 14.Pengelolaan Barang; 15.Kerjasama; 16.Pembinaan dan Pengawasan; 17.Tanggung jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; 18.Pembubaran; 19.Ketentuan Peralihan; 20.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tangerang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
08 April 2014
Tanggal Pengundangan
08 April 2014
Tanggal Berlaku
08 April 2014
Sumber
LD.2014/NO.01
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 708 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan