Pendirian, Pengelolaan &Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian, Pengelolaan &Pembubaran Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK: |
- - bahwa dalam rangka mengembangkan, memberdayakan potensi dan pengelolaan kekayaan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, serta untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa maka desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa
- dalam rangka pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Wilayah Kabupaten
Pulang Pisau sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu disusun suatu pedoman dalam bentuk Peraturan Bupati
- - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pendirian, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
- 22
|