Peraturan Daerah ni Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembenukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi;Susunan Organisasi;unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional;Staf Ahli Bupati;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan;Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat