Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2017

Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Mamasa Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai tahapan pemilihan kepala desa, persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa, pemutakhiran data, serta penyelesaian sengketa dalam pemilihan kepala desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Mamasa Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
15 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2017
Tanggal Berlaku
15 Februari 2017
Sumber
BD.2017/No 242
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 1407 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan