kepesertaan-jaminan-sosial-ketenagakerjaan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, 1/03/2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 huruf a, dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PPNomor 85 Tahun 2013; PP Nomor 86 Tahun 2013; PP Nomor 44 Tahun 2015; PP Nomor 45 Tahun 2015; PPNomor 46 Tahun 2015; Perpres Nomor 109 Tahun 2013; PMTenaga Kerja Nomor 44 Tahun 2015; Perda Nomor 8 Tahun 2016
- 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 5. Hubungan Kerjasama; 6. Ketentuan Sanksi; 7. Kertentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
- 9 halaman
|