kode-etik-aparatur-sipil-negara-dilingkungan-pemerintah-kota-serang
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 07, BD.2017/NO.07
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Tangerang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat perlu menegakkan norma etika dalam menjalankan tugas
- UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 42 Tahun 2004; PP Nomor 53 Tahun 2010; Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016; Perwal Nomor 81 Tahun 2016
- 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Prinsip Dsaar; 4. Pedoman Perilaku; 5.Etika Aparatur Sipiol Negara; 6. Majelis Kode Etik; 7. Informasi Pelanggaran Kode Etik; 8. Sanksi Kode Etik; 9. Rehabilitas; 10. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
- 12 halaman
|